Mengenal Kh. Heru Ivan Ilyasa - Ulama Aswaja Mojokerto
KH. Heru Ivan Ilyasa yaitu Ulama Ahlussunnah Wal jamaah asal Mojokerto yang ikhlas, jelas, tegas, lurus dan tulus dalam memberikan aturan Islam.
Ustadz Heru Ilyasa secara sepihak dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal UU ITE. Kiai Heru Ilyasa didakwa Kasus yang melanggar pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) UU ITE terkait konten unggahan Kiai Heru di laman Facebook beliau.
Padahal, status itu yaitu bab dari dakwah amar Ma'ruf nahi munkar, menyeru sesama saudara muslim semoga tidak gampang diadu domba dan dipecah belah.
Kamis 11 April 2019, ratusan ulama, pimpinan pondok pesantren di Jawa Timur dan tokoh masyarakat hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto guna memperlihatkan pemberian kepada Kyai Heru Elyasa.
Rabu (30/10) yaitu hari pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas terdakwa Kyai Heru Ilyasa dengan dakwaan pelanggaran UU ITE.
Meskipun tuntutan Jaksa Penutut Umum 3 bulan, Penasihat Hukum Kyai Heru Ivan berharap justru bebas murni. Hal ini alasannya yaitu memang Kyai Heri Ilyasa tidak bersalah, kegiatan yang dilakukan Kyai Heru Ilyasa yaitu dakwah (amar ma’ruf nahi munkar), sehingga siapapun dilarang mengkriminalisasi kegiatan dakwah.
Sumbre: https://shautululama.co/
Ustadz Heru Ilyasa secara sepihak dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal UU ITE. Kiai Heru Ilyasa didakwa Kasus yang melanggar pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) UU ITE terkait konten unggahan Kiai Heru di laman Facebook beliau.
Padahal, status itu yaitu bab dari dakwah amar Ma'ruf nahi munkar, menyeru sesama saudara muslim semoga tidak gampang diadu domba dan dipecah belah.
Kamis 11 April 2019, ratusan ulama, pimpinan pondok pesantren di Jawa Timur dan tokoh masyarakat hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto guna memperlihatkan pemberian kepada Kyai Heru Elyasa.
Rabu (30/10) yaitu hari pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas terdakwa Kyai Heru Ilyasa dengan dakwaan pelanggaran UU ITE.
Meskipun tuntutan Jaksa Penutut Umum 3 bulan, Penasihat Hukum Kyai Heru Ivan berharap justru bebas murni. Hal ini alasannya yaitu memang Kyai Heri Ilyasa tidak bersalah, kegiatan yang dilakukan Kyai Heru Ilyasa yaitu dakwah (amar ma’ruf nahi munkar), sehingga siapapun dilarang mengkriminalisasi kegiatan dakwah.
Sumbre: https://shautululama.co/
Belum ada Komentar untuk "Mengenal Kh. Heru Ivan Ilyasa - Ulama Aswaja Mojokerto"
Posting Komentar